Laut Indonesia Dipandang Riskan Tindak Pidana Kejahatan



Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia memandang laut Indonesia sekarang ini makin riskan dan kerap jadi tindak pidana kejahatan. Pattaya188 Terdaftar sepanjang bulan Januari 2021, ada 12 kejahatan maritim yang sudah dilakukan kapal asing dan kapal Indonesia.


"Ada 12 kejahatan atau pelanggaran yang ketangkap aparatur penegak hukum dengan mengikutsertakan 10 kapal asing dan 3 kapal dalam negeri" kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Selasa (26/1).


Atas peristiwa itu, Abdi memandang ini memberikan indikasi tingginya tingkat kerentanan laut Indonesia atas aktivitas kejahatan maritim (ocean crime). Modus kejahatan yang kerap dilaksanakan diantaranya illegal fishing, penyelundupan lobster, penyelundupan BBM dan penyelundupan narkoba.


Bahkan juga ia menyebutkan, lajur laut jadi akses favorite dalam penyelundupan narkoba di Indonesia. Minimal terdaftar 300 kg narkoba sudah diselinapkan melalui lajur Aceh dan Selat Malaka.


"Terdaftar 300 kg sabu-sabu dan tipe yang lain yang diselinapkan melalui laut lewat Aceh dan Selat Malaka," kata Abdi.


DWF Indonesia mendapati ada elemen tersengajaan dan usaha menantang hukum nasional dan ketetapan internasional yang sudah dilakukan oleh kapal asing yang melewati perairan Indonesia. Diantaranya Kapal penelitian China (Xiang Yang Hong 03), kapal ikan Taiwan (Hai Chien Hsing 20) dan 2 kapal tanker masing-masing MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama mempunyai modus yang serupa yakni mematikan Automatic Identification Sistem (AlS).


Terutamanya kapal ikan berbendera Taiwan Hai Chien Hsing 20 diketemukan sudah lumayan lama mematikan AIS sepanjang lakukan operasi penangkapan ikan. "Kapal Hai Chien Hsing 20 akhir kali aktifkan AIS sekitaran tiga bulan lalu persisnya 6 Oktober 2020)," katanya.


Adapun ketetapan yang dilanggar yaitu Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 mengenai Penempatan dan Aktivasi Mekanisme Analisis Automatis Untuk Kapal yang Melaut Di Daerah Perairan Indonesia, Pakta Safety Of Life At Sea (SOLAS) dan Tokyo MoU. Menurut ketetapan ini ada teror ancaman administrasi dan sanksi pidana bila bisa dibuktikan menyalahi hukum nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The outcomes, which are actually initial as well as have actually certainly not

Chandrayaan-2 in 2019 fell short. Its own 1st lunar probe, the Chandrayaan-1, orbited the moon and also was actually at that point purposely

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS TERUMBU KARANG